Hukum belajar Ilmu Tajwid adalah fardu kifayah, akan tetapi mengamalkan serta membaca Al-Qur'an dengan baik (bertajwid) adalah fardu 'ain.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Syeh Ibnul Jazary dalam sya'irnya;
وَالْاَخْذُ بِالتَّجْوِيْدِ * مَنْ لَمْ يُجَوِّدِ الْقُرْآنَ آثِمٌ
لِاَنَّهُ بِهِ الْاِلٰهُ اَنْزَلَ * وَهٰٰذَا مِنْهُ اِلَيْنَا وَصَلَا
"Adapun menggunakan Tajwid adalah wajib hukumnya bagi setiap pembaca Al-Qur'an, maka barangsiapa yang membaca Al-Qur'an, maka barangsiapa yang membaca Al-Qur'an tanpa tajwid adalah berdosa, karena bahwasanya Allah menurunkan Al-Qur'an dengan tajwid. Demikianlah yang sampai kepada kita adalah dari Allah (dengan secara mutawattir)."
Komentar
Posting Komentar